ideopol.id, MAKASSAR – Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menyatakan kekecewaannya atas pemangkasan anggaran bantuan kebencanaan yang dialokasikan untuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Hal ini mengemuka dalam rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulsel Tahun Anggaran 2025 di kantor sementara DPRD Sulsel, Selasa (14/4/2026).
Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, menegaskan bahwa pihaknya sejak 2024 hingga 2025 secara konsisten merekomendasikan penambahan anggaran BPBD. Langkah tersebut dinilai krusial sebagai bentuk antisipasi menghadapi potensi bencana yang sewaktu-waktu dapat terjadi.
“Ini menjadi perhatian serius kami, karena kita tidak pernah tahu kapan bencana terjadi. Komisi E sepakat terus mendorong penambahan anggaran BPBD, mengingat intensitas bencana di daerah cukup tinggi,” ujarnya.
Upaya tersebut sempat membuahkan hasil dengan adanya penambahan anggaran BPBD. Namun, dalam perjalanannya, Pemerintah Provinsi Sulsel melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) justru melakukan pemangkasan atau parsialisasi anggaran tanpa pemberitahuan kepada DPRD.
“Alasannya efisiensi. Tapi yang kami sesalkan, pemangkasan ini dilakukan tanpa komunikasi dengan DPRD. Padahal sebelumnya kami sudah berjuang menaikkan anggaran tersebut,” tegas Andi Indah.
Ia menilai kebijakan tersebut tidak tepat, mengingat anggaran kebencanaan berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat. Menurutnya, dana tersebut seharusnya menjadi prioritas karena menyangkut upaya mitigasi, kesiapsiagaan, hingga penanganan darurat saat bencana terjadi.
“Pengurangan anggaran ini berpotensi melemahkan respons cepat pemerintah daerah saat menghadapi bencana seperti banjir, longsor, dan kejadian lainnya yang kerap melanda Sulsel,” tambahnya.
Andi Indah juga menekankan pentingnya dukungan anggaran yang memadai untuk memperkuat logistik, peralatan, serta kapasitas sumber daya manusia dalam penanggulangan bencana.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Komisi E sebelumnya berhasil mendorong penambahan anggaran BPBD sebesar Rp1,6 miliar dalam APBD Pokok 2026. Namun, anggaran tersebut kemudian diparsialkan oleh TAPD.
Sorotan serupa disampaikan anggota Komisi E DPRD Sulsel, Mahmud. Ia mengingatkan agar pengurangan anggaran tidak justru berasal dari internal BPBD sendiri.
“Jangan sampai Kepala BPBD sendiri yang mengurangi anggaran, padahal ini menyangkut keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan TAPD menjelaskan bahwa kebijakan parsialisasi anggaran dilakukan untuk menyesuaikan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tentang efisiensi belanja pemerintah.
“Hampir semua OPD mengalami parsialisasi anggaran sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi tersebut, dan itu diputuskan di tingkat TAPD,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPBD Sulsel, Amson Padolo, menyatakan bahwa mekanisme parsialisasi anggaran merupakan kewenangan TAPD yang kemudian dikoordinasikan dengan pihaknya. Ia memastikan pemangkasan tidak menyasar pos anggaran yang bersifat vital.
“Anggaran yang diparsialkan bukan untuk hal-hal mendasar seperti gaji pegawai atau logistik utama. Yang dikurangi adalah pos yang dinilai lebih fleksibel,” tandasnya.






