Mendagri Instruksikan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

- Editor

Kamis, 23 April 2026 - 17:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemberian insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak daerah mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pemberian insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak daerah mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

ideopol.id, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak bagi pemilik kendaraan listrik.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 mengenai percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.

Baca Juga :  Wacana Layer Baru Cukai Rokok Picu Kekhawatiran Buruh Industri Tembakau

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah didorong untuk memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak daerah, khususnya PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik.

Adapun ketentuan pemberian insentif untuk kendaraan produksi tahun 2026 dan sebelumnya telah diatur dalam Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.

“Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai juga mencakup kendaraan bermotor yang dikonversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik,” tulis Mendagri dalam SE yang ditandatangani pada Rabu (22/4/2026).

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Dalami Oknum Polisi Terlibat Pabrik Narkoba

Kebijakan ini bertujuan mendorong efisiensi dan ketahanan energi, mempercepat konservasi energi di sektor transportasi, serta mendukung penggunaan energi bersih guna menjaga kualitas udara yang lebih ramah lingkungan.

Selain itu, langkah ini juga mempertimbangkan dinamika ekonomi global yang memengaruhi stabilitas ketersediaan dan harga energi, khususnya minyak dan gas, yang berdampak pada perekonomian nasional.

Dalam pelaksanaannya, para gubernur diminta untuk melaporkan pemberian insentif fiskal tersebut dengan melampirkan Keputusan Gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat 31 Mei 2026.

Berita Terkait

Amien Rais Ungkap Skandal Hubungan Prabowo dan Teddy, Idrus Marham: Itu Fitnah
Wacana Layer Baru Cukai Rokok Picu Kekhawatiran Buruh Industri Tembakau
Kecelakaan Kereta di Bekasi, Berikut Identitas 10 Korban Meninggal Dunia
Prabowo Akan Reshuffle Kabinet, Sejumlah Nama Mencuat
Polda Metro Jaya Dalami Oknum Polisi Terlibat Pabrik Narkoba

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:21 WITA

Amien Rais Ungkap Skandal Hubungan Prabowo dan Teddy, Idrus Marham: Itu Fitnah

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:23 WITA

Wacana Layer Baru Cukai Rokok Picu Kekhawatiran Buruh Industri Tembakau

Selasa, 28 April 2026 - 19:37 WITA

Kecelakaan Kereta di Bekasi, Berikut Identitas 10 Korban Meninggal Dunia

Senin, 27 April 2026 - 14:59 WITA

Prabowo Akan Reshuffle Kabinet, Sejumlah Nama Mencuat

Kamis, 23 April 2026 - 17:05 WITA

Mendagri Instruksikan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Berita Terbaru