Mendagri Instruksikan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

- Editor

Kamis, 23 April 2026 - 17:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemberian insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak daerah mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pemberian insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak daerah mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

ideopol.id, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak bagi pemilik kendaraan listrik.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 mengenai percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.

Baca Juga :  Wacana Layer Baru Cukai Rokok Picu Kekhawatiran Buruh Industri Tembakau

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah didorong untuk memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak daerah, khususnya PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik.

Adapun ketentuan pemberian insentif untuk kendaraan produksi tahun 2026 dan sebelumnya telah diatur dalam Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.

“Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai juga mencakup kendaraan bermotor yang dikonversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik,” tulis Mendagri dalam SE yang ditandatangani pada Rabu (22/4/2026).

Baca Juga :  Pemerintah Rangkul Homeless Media, New Media Forum Masuk Arus Utama Komunikasi Publik Nasional

Kebijakan ini bertujuan mendorong efisiensi dan ketahanan energi, mempercepat konservasi energi di sektor transportasi, serta mendukung penggunaan energi bersih guna menjaga kualitas udara yang lebih ramah lingkungan.

Selain itu, langkah ini juga mempertimbangkan dinamika ekonomi global yang memengaruhi stabilitas ketersediaan dan harga energi, khususnya minyak dan gas, yang berdampak pada perekonomian nasional.

Dalam pelaksanaannya, para gubernur diminta untuk melaporkan pemberian insentif fiskal tersebut dengan melampirkan Keputusan Gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat 31 Mei 2026.

Berita Terkait

Kementerian HAM RI Gelar Uji Publik RUU HAM di UIN Walisongo Semarang
Pemerintah Siapkan Digitalisasi Bansos Terintegrasi, Gunakan AI dan Face Recognition Mulai Akhir 2026
Pertamina Gandeng Halliburton Perkuat Ketahanan Energi, Dorong Teknologi Hulu Migas dan Reservoir Non Konvensional
Pemerintah Rangkul Homeless Media, New Media Forum Masuk Arus Utama Komunikasi Publik Nasional
Pemerintah Siapkan Tambahan Subsidi Kendaraan Listrik, Target Awal 100 Ribu Unit
Amien Rais Ungkap Skandal Hubungan Prabowo dan Teddy, Idrus Marham: Itu Fitnah
Wacana Layer Baru Cukai Rokok Picu Kekhawatiran Buruh Industri Tembakau
Kecelakaan Kereta di Bekasi, Berikut Identitas 10 Korban Meninggal Dunia

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:05 WITA

Kementerian HAM RI Gelar Uji Publik RUU HAM di UIN Walisongo Semarang

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:15 WITA

Pemerintah Siapkan Digitalisasi Bansos Terintegrasi, Gunakan AI dan Face Recognition Mulai Akhir 2026

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:33 WITA

Pertamina Gandeng Halliburton Perkuat Ketahanan Energi, Dorong Teknologi Hulu Migas dan Reservoir Non Konvensional

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:27 WITA

Pemerintah Rangkul Homeless Media, New Media Forum Masuk Arus Utama Komunikasi Publik Nasional

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:28 WITA

Pemerintah Siapkan Tambahan Subsidi Kendaraan Listrik, Target Awal 100 Ribu Unit

Berita Terbaru

Brigadir Arya Supena tewas ditembak begal saat menggagalkan curanmor di Bandar Lampung.

Hukrim

Anggota Polisi Tewas Ditembak Begal

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:15 WITA