ideopol.id, MAKASSAR – Ketua Komisi B DPRD Makassar dari Fraksi Golkar, Ismail, menegaskan bahwa manajemen Trans Studio Mall (TSM) Makassar tidak memiliki keterkaitan dengan aktivitas parkir liar di luar area resmi gedung, baik di bagian depan maupun samping.
Penegasan tersebut disampaikan usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak manajemen TSM, menyusul adanya laporan yang menyebut praktik setoran parkir kepada pihak mal.
“Pihak manajemen menyampaikan bahwa parkir yang berada di luar area, khususnya di depan TSM, tidak ada kaitannya dengan mereka,” ujar Ismail, Senin (27/4/2026).
Ia menjelaskan, sebelumnya DPRD menerima laporan dari hasil peninjauan lapangan oleh sejumlah anggota dewan. Dalam laporan tersebut, terdapat informasi adanya setoran dari pengelola parkir di luar area kepada pihak tertentu yang diduga terkait dengan manajemen TSM.
“Memang ada pengakuan di lapangan yang menyebutkan adanya setoran ke TSM. Namun setelah kami klarifikasi langsung dengan manajemen, mereka menegaskan tidak pernah menerima pungutan apa pun dari parkir di luar area itu,” jelasnya.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, DPRD memastikan bahwa aktivitas parkir di luar kawasan gedung TSM bukan bagian dari pengelolaan resmi pihak mal.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Makassar telah menginstruksikan Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya untuk segera turun ke lokasi melakukan penataan dan penertiban.
“Untuk parkiran di sekitar TSM, baik di depan maupun di samping, kami sudah minta PD Parkir turun langsung melihat kondisi di lapangan dan melakukan penertiban,” kata Ismail.
Ia menekankan pentingnya penataan parkir yang tertib agar tidak mengganggu arus lalu lintas di kawasan tersebut. Salah satu langkah yang diminta adalah pembatasan parkir hanya satu baris.
“Tidak boleh lagi parkir dua baris. Cukup satu baris saja, baik di sisi kiri maupun kanan, yang penting tertata dan resmi,” tegasnya.
Menurut Ismail, penertiban ini penting untuk menjaga kelancaran lalu lintas sekaligus mencegah praktik parkir liar yang berpotensi merugikan masyarakat.






