ideopol.id, JAKARTA – Rencana penerapan layer baru dalam kebijakan cukai rokok yang diwacanakan Menteri Keuangan Purbaya menuai kekhawatiran dari kalangan pekerja industri tembakau. Di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil, serikat buruh mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak justru melemahkan sektor padat karya yang selama ini menjadi penopang lapangan kerja.
Isu ini mencuat bertepatan dengan momentum peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei. Para pekerja menilai kebijakan yang tidak tepat sasaran berpotensi memperparah kondisi industri dan mengancam keberlangsungan tenaga kerja.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (RTMM-SPSI), Hendry Wardana, meminta pemerintah mengkaji ulang wacana tersebut. Menurutnya, persoalan utama yang seharusnya menjadi fokus pemerintah saat ini adalah maraknya peredaran rokok ilegal.
Ia menjelaskan, dalam struktur pasar terdapat dua kelompok besar, yakni industri rokok legal yang taat membayar cukai dan memenuhi kewajiban ketenagakerjaan, serta rokok ilegal yang tidak berkontribusi terhadap penerimaan negara dan tidak memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja.
“Setiap rokok ilegal yang diproduksi, pasti akan menghilangkan satu lapangan pekerjaan di industri rokok resmi,” ujar Hendry.
Data menunjukkan, produksi rokok nasional pada 2025 mencapai 307 miliar batang, turun sekitar 3 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 317 miliar batang. Penurunan juga terjadi pada penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang tercatat sebesar Rp212 triliun pada 2025, menurun dari Rp216 triliun pada tahun sebelumnya.
Sementara itu, berdasarkan laporan Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), pangsa rokok ilegal meningkat signifikan menjadi 13,9 persen pada 2025, dari sebelumnya 6,9 persen pada 2023.
Dalam konteks tersebut, Hendry menilai wacana penambahan layer baru tidak sejalan dengan upaya pemberantasan rokok ilegal. Ia mempertanyakan keadilan kebijakan apabila justru memberikan ruang atau tarif lebih rendah bagi produk yang tidak patuh regulasi.
“Kalau yang tidak patuh malah diberikan layer khusus dengan tarif lebih rendah dibanding industri legal, di mana letak keadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan?” tegasnya.
Kekhawatiran serupa disampaikan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus, Andreas Hua. Ia menilai kebijakan yang terlalu menekan industri berpotensi memicu penutupan pabrik dan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Pengusaha mungkin masih bisa bertahan, tapi pekerja mau ke mana? Mayoritas pekerja rokok berpendidikan SD dan SMP. Apakah ada sektor lain yang siap menampung? Sejauh ini belum terlihat,” ujarnya.
Andreas menekankan bahwa industri rokok merupakan sektor padat karya yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, terutama dari kelompok dengan keterbatasan akses pendidikan. Jika industri ini tertekan, dampaknya akan langsung dirasakan oleh pekerja.
Ia juga mengingatkan pentingnya konsistensi kebijakan pemerintah dalam melindungi sektor padat karya, sebagaimana yang sebelumnya telah disampaikan Presiden terkait pentingnya menjaga ketahanan ekonomi nasional.
Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai pada periode 2025–2026 dinilai sebagai langkah positif dalam menjaga stabilitas industri dan melindungi tenaga kerja. Ke depan, serikat buruh berharap kebijakan serupa dapat terus dilanjutkan secara konsisten.
Selain itu, penguatan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal dinilai lebih efektif dibandingkan menciptakan skema baru yang berpotensi melemahkan industri legal. Di tengah tren penurunan produksi dan ancaman PHK, stabilitas kebijakan dinilai menjadi kunci untuk menjaga keberlangsungan sektor ini dan melindungi jutaan pekerja yang bergantung di dalamnya.






