ideopol.id, MAKASSAR – Universitas Indonesia (UI) mengambil langkah tegas dalam menangani dugaan kekerasan seksual verbal di lingkungan kampus dengan menonaktifkan sementara 16 mahasiswa terduga.
Kebijakan ini diberlakukan guna menjaga objektivitas proses pemeriksaan sekaligus melindungi korban dan saksi.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI melalui dokumen resmi tertanggal 15 April 2026. Penonaktifan akademik berlaku hingga 30 Mei 2026 dan bersifat administratif, bukan sanksi final.
Selama masa penonaktifan, para terduga tidak diperkenankan mengikuti perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas kampus lainnya. Akses ke lingkungan kampus juga dibatasi, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan dengan pengawasan ketat.
Selain itu, keterlibatan dalam organisasi kemahasiswaan turut dihentikan sementara guna mencegah potensi interaksi dengan pihak-pihak terkait.
Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, menyatakan langkah tersebut diambil untuk memastikan proses penanganan berjalan adil, transparan, dan akuntabel.
“Kami berkomitmen menjaga integritas pemeriksaan sekaligus menciptakan ruang aman di lingkungan akademik,” ujar Erwin di Depok, Rabu (16/4/2026).
Sebagai bagian dari penguatan penanganan kasus, UI juga menjalin koordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas perkembangan kasus serta langkah lanjutan yang berorientasi pada perlindungan korban.
Rektor UI, Heri Hermansyah, menekankan pentingnya upaya pencegahan yang berbasis kajian ilmiah serta edukasi berkelanjutan di lingkungan kampus.
Sementara itu, Menteri PPPA, Arifatul Choiri Fauzi, mendorong penguatan sistem penanganan kekerasan seksual yang lebih terstandar di perguruan tinggi.
UI memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta perlindungan identitas korban menjadi prioritas dalam penanganan kasus ini.






