ideopol.id, MAKASSAR – Bupati Barru, Andi Ina Kartika, kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan untuk memberikan klarifikasi terkait kasus pengadaan bibit nanas, Jumat (24/4/2026).
Andi Ina diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua DPRD Sulsel periode 2019–2024, yakni pada saat program pengadaan bibit tersebut berlangsung.
Ia tidak sendiri. Dua pimpinan DPRD Sulsel periode yang sama juga turut dimintai keterangan, yakni Syaharuddin Alrif yang kini menjabat Bupati Sidrap, serta Darmawangsa Muin yang saat ini menjabat Wakil Bupati Gowa.
“Soal tadi, alhamdulillah kami bertiga kembali ke Kejati untuk mengklarifikasi apa yang telah kami sampaikan pada pemeriksaan sebelumnya. Ini juga terkait kepentingan BPKP,” ujar Andi Ina kepada wartawan di Makassar.
Menurutnya, sebagai pejabat publik, baik saat menjabat sebagai anggota legislatif maupun sebagai kepala daerah, memberikan keterangan dalam proses penegakan hukum merupakan kewajiban.
Ia menegaskan, kehadirannya kali ini masih berkaitan dengan pemeriksaan sebelumnya, namun terdapat pendalaman materi yang merujuk pada informasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Saya hanya menyampaikan substansi dari pemanggilan hari ini. Untuk detail anggaran, silakan langsung ke pihak kejaksaan. Yang jelas, pemanggilan ini berkaitan dengan klarifikasi yang juga melibatkan BPKP,” jelasnya.
Andi Ina juga mengungkapkan bahwa dirinya bersama pihak lain yang dimintai keterangan telah menandatangani berita acara pemeriksaan, baik pada pemeriksaan sebelumnya maupun yang terbaru.
“Kami sudah menandatangani dua berita acara, yang di kejaksaan sebelumnya dan yang terkait dengan BPKP,” ujarnya.
Ia menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.






