ideopol.id, PANGKEP – Personel Unit Turjawali Satuan Lalu Lintas Polres Pangkep berhasil menggagalkan peredaran narkotika saat menggelar Blue Light Patrol (BLP) di Jalan Poros Makassar–Parepare, tepatnya di wilayah Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep, Rabu (22/4/2026) dini hari.
Penindakan tersebut dilakukan oleh Bripka Sawirdan bersama Bripda Yasir yang tengah melaksanakan patroli rutin guna mengantisipasi kecelakaan lalu lintas pada jam rawan.
Peristiwa bermula saat petugas mendapati sebuah kendaraan roda enam terparkir di badan jalan. Ketika hendak dilakukan pemeriksaan, pengemudi truk justru melarikan diri dengan memacu kendaraan dalam kecepatan tinggi dan mengabaikan imbauan petugas untuk menepi.
Dalam upaya pelarian, kendaraan tersebut bahkan sempat menyerempet mobil patroli yang digunakan petugas.
Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan hingga akhirnya berakhir di lampu merah simpang empat Labakkang sekitar pukul 03.00 WITA, setelah petugas berhasil menghentikan dan mengamankan kendaraan tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua orang laki-laki di dalam truk. Dari hasil penggeledahan, polisi mendapati barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah kursi sopir, lengkap dengan alat hisap.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut melalui transaksi di aplikasi media sosial Instagram.
Atas temuan itu, personel Sat Lantas langsung berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep untuk penanganan lebih lanjut.
Kini, kedua terduga pelaku beserta kendaraan dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pangkep guna menjalani proses hukum serta pengembangan kasus oleh penyidik.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.






