ideopol.id, MAKASSAR – Tim terpadu Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama unsur TNI-Polri dan Kejaksaan menertibkan portal parkir di kawasan Kompleks Ramayana, Jalan AP Pettarani, Jumat (17/4/2026).
Dalam penertiban tersebut, tim yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), dan DPMPTSP Makassar membuka palang atau portal parkir di dua titik kawasan kompleks.
Kepala Satpol PP Makassar, Hasanuddin, mengatakan tindakan tersebut dilakukan setelah melalui serangkaian tahapan administratif dan teknis, termasuk pemberian teguran oleh Dishub Makassar.
“Secara teknis, kami melakukan pelepasan dan penyegelan fasilitas parkir. Peralatan yang diamankan kemudian dibawa ke kantor camat. Sebelumnya, Dishub telah memberikan teguran hingga tiga kali kepada pengelola,” ujar Hasanuddin di lokasi penertiban.
Ia menjelaskan, langkah ini juga didasarkan pada adanya keberatan dari warga sekitar. Sejumlah warga telah menyampaikan pernyataan sikap yang ditandatangani oleh ketua RT dan RW setempat.
“Ada pernyataan sikap dari warga yang merasa keberatan dengan aktivitas parkir di dalam kompleks. Mereka mengeluhkan adanya pungutan terhadap penghuni maupun tamu, sehingga menimbulkan ketidaknyamanan,” jelasnya.
Menurut Hasanuddin, aktivitas tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Terlebih, lokasi parkir berada di kawasan kompleks ruko yang dihuni berbagai jenis usaha dan warga yang telah memiliki sertifikat hak milik.
“Berdasarkan pelanggaran tersebut, ditambah kelengkapan administrasi berupa teguran hingga tiga kali serta adanya pernyataan warga, maka penindakan ini kami lakukan,” tegasnya.
Pasca-penertiban, Satpol PP memberikan waktu kepada pihak pengelola selama 3 x 24 jam untuk melakukan klarifikasi kepada pihak kecamatan terkait aktivitas parkir tersebut.
“Untuk sementara, peralatan parkir kami amankan di kantor camat. Kami beri waktu 3 x 24 jam kepada pihak terkait untuk melakukan konfirmasi ke wilayah kecamatan,” tambah Hasanuddin.
Pemkot Makassar menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar aturan serta mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bidang TPAI Dishub Makassar, Irwan Sampeang, menyebut keberadaan portal dan sistem parkir di kawasan tersebut menjadi sumber keluhan warga, khususnya penghuni kompleks ruko Pettarani Square.
“Pola pengelolaan parkir di kawasan ruko Pettarani Square ini menjadi keluhan masyarakat. Setelah kami lakukan pengecekan, pengelolaan parkir tersebut tidak memiliki izin,” ujar Irwan.
Ia menjelaskan, laporan warga disampaikan melalui surat keberatan yang kemudian ditindaklanjuti dengan peninjauan langsung ke lokasi bersama tim terkait.
“Warga menyampaikan surat keberatan kepada dinas untuk dilakukan peninjauan. Kami turun langsung bersama tim dan menemukan bahwa pengelolaan parkir ini memang tidak memiliki dasar perizinan,” jelasnya.
Dishub, lanjut Irwan, juga telah menempuh upaya mediasi dengan mempertemukan warga, pengelola parkir, dan pemilik lahan yang diketahui merupakan PT Asindo selaku pengembang kawasan. Namun, mediasi tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.
“Kami sudah melakukan mediasi antara warga, pengelola parkir, dan pemilik lahan, yaitu PT Asindo. Namun, tidak ditemukan solusi dari pertemuan tersebut,” ungkapnya.
Karena tidak tercapai kesepakatan, Dishub kemudian berkoordinasi dengan tim terpadu Pemkot Makassar untuk mengambil langkah penertiban sekaligus menata kembali pola pengelolaan parkir di kota ini.
“Selanjutnya, kami berkoordinasi dengan tim terpadu untuk menangani persoalan ini, termasuk menata kembali pola pengelolaan parkir di Kota Makassar,” tambah Irwan.
Ia menegaskan, apabila pengelolaan parkir tersebut nantinya diambil alih pemerintah, maka kewenangannya akan berada di bawah Pemkot Makassar melalui instansi terkait.
“Jika pengelolaan ini nantinya dikembalikan ke pemerintah kota, tentu akan ditangani oleh pihak yang ditunjuk. Yang jelas, kami dari bidang perparkiran bertanggung jawab terhadap pengelolaan parkir di Kota Makassar,” tegasnya.






