Polda Sulsel Ungkap 3.509 Kasus Kriminal dan Narkoba Sepanjang Semester I 2026

- Editor

Senin, 29 Juni 2026 - 17:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers Polda Sulsel terkait pengungkapan kasus kriminal, narkotika, dan perlindungan anak, Senin (29/6/2026).

Konferensi pers Polda Sulsel terkait pengungkapan kasus kriminal, narkotika, dan perlindungan anak, Senin (29/6/2026).

Ideopol.id, Makassar – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) merilis hasil pengungkapan berbagai tindak pidana yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), serta Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) selama periode Januari hingga Juni 2026.

Rilis tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolda Sulsel, Senin (29/6/2026), dipimpin Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H. Turut mendampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Feby D. P. Hutagalung, S.I.K., M.H., Dirresnarkoba Kombes Pol. Sugeng Sudarso, S.I.K., S.H., M.M., serta Dirres PPA dan PPO Kombes Pol. Osva, S.I.K., M.Si.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto mengatakan, konferensi pers ini merupakan bentuk transparansi kepada masyarakat atas capaian kinerja kepolisian dalam mengungkap berbagai tindak pidana di wilayah Sulawesi Selatan selama enam bulan pertama tahun 2026.

Ditreskrimum Ungkap 2.170 Kasus

Berdasarkan data Ditreskrimum Polda Sulsel bersama Satreskrim Polres jajaran, selama Januari hingga Juni 2026 tercatat sebanyak 2.544 laporan polisi diterima, dengan 2.170 kasus berhasil diungkap.

Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol. Feby D. P. Hutagalung merinci, pengungkapan tersebut meliputi:

  • Pencurian dengan pemberatan (curat): 334 laporan, 225 kasus terungkap atau 67,36 persen.
  • Pencurian dengan kekerasan (curas): 63 laporan, 50 kasus terungkap atau 79,36 persen.
  • Pencurian kendaraan bermotor (curanmor): 335 laporan, 182 kasus terungkap atau 54,32 persen.
  • Pencurian biasa: 1.812 laporan, dengan 1.713 kasus berhasil diselesaikan melalui proses penegakan hukum maupun pendekatan restorative justice, atau mencapai 94,54 persen.
Baca Juga :  Polisi Pastikan Paket Sabu 1Kg di Pangkep Nilainya Capai Rp 1 Miliar

Menurut Feby, capaian tersebut merupakan hasil sinergi antara Ditreskrimum Polda Sulsel dengan seluruh Satreskrim Polres jajaran dalam meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana konvensional.

Ungkap 1.339 Kasus Narkotika, Sita 77 Kilogram Sabu dan 30 Kilogram Kokain

Di bidang pemberantasan narkotika, Ditresnarkoba Polda Sulsel bersama Satnarkoba Polres jajaran menangani 1.339 laporan polisi sepanjang semester pertama 2026.

Dari jumlah tersebut, aparat berhasil mengamankan 2.040 tersangka, sementara 372 tersangka di antaranya telah memasuki tahap II atau telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi:

  • Sabu seberat 77.434 gram (sekitar 77 kilogram);
  • Kokain seberat 30.735,8 gram (sekitar 30,7 kilogram);
  • Ganja seberat 2.180,91 gram;
  • Ekstasi sebanyak 1.039 butir;
  • Obat daftar G sebanyak 18.564 butir;
  • Cairan sintetis sebanyak 1.933,95 mililiter;
  • Tembakau sintetis seberat 679,83 gram; serta
  • Cartridge etomidate sebanyak 157 buah.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Pengadaan Bibit Nanas, Kejati Sulsel Periksa Bupati Barru

Kasus Kekerasan Terhadap Anak Jadi Sorotan

Pada kesempatan yang sama, Dirres PPA dan PPO Polda Sulsel Kombes Pol. Osva turut memaparkan perkembangan penanganan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi pada 9 Januari 2026 di Jalan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

Dalam perkara tersebut, tersangka berinisial RH (25) diduga melakukan penusukan terhadap seorang anak menggunakan tombak hingga mengenai paha kanan korban. Akibat serangan itu, korban mengalami luka berat dan sempat tidak sadarkan diri.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu batang pipa berulir dengan ujung runcing menyerupai tombak sepanjang sekitar 222 sentimeter, serta satu lembar akta kelahiran milik korban.

Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polda Sulsel menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana konvensional, kejahatan narkotika, maupun kejahatan yang menyasar perempuan dan anak, sebagai bagian dari komitmen menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Sulawesi Selatan.

Berita Terkait

Anggota Polisi Tewas Ditembak Begal
Surati Kejagung, Laksus Minta Pengawasan Ketat Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas di Sulsel
Polisi Pastikan Paket Sabu 1Kg di Pangkep Nilainya Capai Rp 1 Miliar
Kasus Korupsi Pengadaan Bibit Nanas, Kejati Sulsel Periksa Bupati Barru
Polres Pangkep Gagalkan Penyelundupan Sabu di Labakkang

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 17:14 WITA

Polda Sulsel Ungkap 3.509 Kasus Kriminal dan Narkoba Sepanjang Semester I 2026

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:15 WITA

Anggota Polisi Tewas Ditembak Begal

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:29 WITA

Surati Kejagung, Laksus Minta Pengawasan Ketat Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas di Sulsel

Sabtu, 25 April 2026 - 15:23 WITA

Polisi Pastikan Paket Sabu 1Kg di Pangkep Nilainya Capai Rp 1 Miliar

Sabtu, 25 April 2026 - 10:28 WITA

Kasus Korupsi Pengadaan Bibit Nanas, Kejati Sulsel Periksa Bupati Barru

Berita Terbaru