Penanganan ODGJ di Makassar Disiapkan Sistem Terintegrasi

- Editor

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly.

Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly.

ideopol.id, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar terus mematangkan sistem penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) melalui penyusunan standar operasional prosedur (SOP) terpadu yang melibatkan lintas sektor.

Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly, menegaskan bahwa penanganan ODGJ tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan harus melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) secara terintegrasi.

“Penanganan ODGJ adalah tanggung jawab bersama. Tidak bisa hanya dibebankan pada Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan saja, tetapi harus dilakukan secara komprehensif oleh seluruh OPD terkait,” ujar Andi Zulkifly usai membuka Pertemuan Koordinasi Penanganan ODGJ dalam pengelolaan pelayanan kesehatan bagi ODGJ berat di Hotel Aston Makassar, Selasa (5/5/2026).

Mantan Kepala Bappeda Makassar itu mengakui, selama ini masih terdapat ego sektoral yang membuat penanganan ODGJ belum berjalan optimal. Karena itu, forum koordinasi ini diharapkan mampu melahirkan SOP yang jelas, terukur, dan terintegrasi, sekaligus mempertegas alur penanganan di lapangan.

Ia menjelaskan, mekanisme penanganan ODGJ dimulai dari laporan masyarakat di tingkat RT/RW yang kemudian ditindaklanjuti oleh kelurahan dan kecamatan. Selanjutnya, puskesmas sebagai fasilitas layanan kesehatan tingkat pertama melakukan asesmen awal untuk memastikan kondisi pasien.

“Setelah asesmen oleh tenaga kesehatan, diperlukan dukungan pengamanan dari Satpol PP bersama pihak kecamatan dan kelurahan, sebelum pasien dirujuk ke rumah sakit untuk penanganan lanjutan,” jelasnya.

Baca Juga :  May Day Fest 2026 di Makassar Tampil Inklusif dan Kolaboratif, Buruh dan Pemerintah Bangun Dialog Terbuka

Andi Zulkifly juga menekankan peran penting Dinas Sosial dalam proses rehabilitasi, termasuk reunifikasi dengan keluarga serta pemantauan pascapemulihan. Menurutnya, kejelasan pembagian peran di setiap tahapan menjadi kunci agar penanganan berjalan efektif dan tidak tumpang tindih.

“Harus ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab di setiap tahap, mulai dari penjangkauan, rujukan, hingga pemulangan dan monitoring,” tegasnya.

Selain aspek teknis, ia mengingatkan bahwa penanganan ODGJ harus dilakukan secara humanis dan bermartabat, disertai edukasi kepada masyarakat untuk mengurangi stigma.

“ODGJ harus kita bantu mencari jalan keluar. Masyarakat perlu diedukasi agar tidak mengucilkan, tetapi mendukung proses penyembuhan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa penanganan ODGJ merupakan bagian penting dalam mewujudkan Makassar sebagai kota inklusif.

“Jangan sampai karena penanganan yang tidak optimal, Makassar dinilai tidak inklusif. Padahal inklusivitas adalah bagian dari visi besar pemerintah kota,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, Sekda meminta seluruh OPD terkait—mulai dari kecamatan, Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, hingga rumah sakit—segera menyusun rencana aksi (action plan) dan peta jalan (roadmap) penanganan ODGJ yang terintegrasi.

“Saya minta aksi yang jelas dan disepakati bersama. Semua pihak harus memahami perannya masing-masing agar penanganan bisa cepat dan tepat,” pungkasnya.

Baca Juga :  Wali Kota Makassar Dorong Urban Farming, Solusi Ketahanan Pangan di Tengah Keterbatasan Lahan

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, menekankan pentingnya kesepahaman lintas sektor dalam setiap tahapan penanganan ODGJ, mulai dari penjangkauan hingga pascapemulihan.

“Hari ini kita duduk bersama lintas sektor, termasuk para camat, untuk menyepakati SOP yang jelas—siapa berbuat apa dalam setiap tahapan penanganan,” ujarnya.

Menurut Nursaidah, selama ini masih terjadi kebingungan di lapangan, terutama saat ditemukan ODGJ, apakah harus ditangani Dinas Kesehatan atau Dinas Sosial.

“Ini yang ingin kita akhiri. Tidak boleh lagi ada kebingungan atau saling menunggu. Begitu ada laporan, semua pihak harus bergerak bersama,” tegasnya.

Ia menjelaskan, Dinas Kesehatan berperan pada aspek medis, dengan puskesmas sebagai garda terdepan dalam asesmen awal. Jika pasien memerlukan perawatan lanjutan, maka akan dirujuk ke rumah sakit.

“Setelah itu, kami juga bertanggung jawab dalam pemantauan dan pemberian obat secara berkala sesuai standar pelayanan minimal,” jelasnya.

Namun, jika pasien tidak memerlukan perawatan medis lanjutan atau tidak masuk kategori gangguan jiwa berat, maka penanganan beralih ke Dinas Sosial untuk proses rehabilitasi sosial.

“Kalau pasien sudah dinyatakan sembuh oleh rumah sakit, maka menjadi kewenangan Dinas Sosial, apakah dikembalikan ke keluarga atau direhabilitasi. Itu yang harus dipastikan dalam SOP yang kita susun bersama,” tutupnya.

Berita Terkait

Berdiri Di Atas Drainase, Pemilik 6 Lapak di Tamalanrea di Bongkar Mandiri
Makasssar Masuk 10 Besar Kota Toleran
May Day Fest 2026 di Makassar Tampil Inklusif dan Kolaboratif, Buruh dan Pemerintah Bangun Dialog Terbuka
Wali Kota Makassar Dorong Urban Farming, Solusi Ketahanan Pangan di Tengah Keterbatasan Lahan
Makassar Siap Jadi Tuan Rumah MTQ KORPRI 2026
Hemat Rp 60 Miliar, Appi Pangkas Perjalanan Dinas Hingga 70 Persen

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:05 WITA

Penanganan ODGJ di Makassar Disiapkan Sistem Terintegrasi

Senin, 4 Mei 2026 - 18:47 WITA

Berdiri Di Atas Drainase, Pemilik 6 Lapak di Tamalanrea di Bongkar Mandiri

Senin, 4 Mei 2026 - 15:53 WITA

Makasssar Masuk 10 Besar Kota Toleran

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:08 WITA

May Day Fest 2026 di Makassar Tampil Inklusif dan Kolaboratif, Buruh dan Pemerintah Bangun Dialog Terbuka

Kamis, 30 April 2026 - 14:56 WITA

Wali Kota Makassar Dorong Urban Farming, Solusi Ketahanan Pangan di Tengah Keterbatasan Lahan

Berita Terbaru

Brigadir Arya Supena tewas ditembak begal saat menggagalkan curanmor di Bandar Lampung.

Hukrim

Anggota Polisi Tewas Ditembak Begal

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:15 WITA