ideopol.id, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar terus mematangkan sistem penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) melalui penyusunan standar operasional prosedur (SOP) terpadu yang melibatkan lintas sektor.
Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly, menegaskan bahwa penanganan ODGJ tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan harus melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) secara terintegrasi.
“Penanganan ODGJ adalah tanggung jawab bersama. Tidak bisa hanya dibebankan pada Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan saja, tetapi harus dilakukan secara komprehensif oleh seluruh OPD terkait,” ujar Andi Zulkifly usai membuka Pertemuan Koordinasi Penanganan ODGJ dalam pengelolaan pelayanan kesehatan bagi ODGJ berat di Hotel Aston Makassar, Selasa (5/5/2026).
Mantan Kepala Bappeda Makassar itu mengakui, selama ini masih terdapat ego sektoral yang membuat penanganan ODGJ belum berjalan optimal. Karena itu, forum koordinasi ini diharapkan mampu melahirkan SOP yang jelas, terukur, dan terintegrasi, sekaligus mempertegas alur penanganan di lapangan.
Ia menjelaskan, mekanisme penanganan ODGJ dimulai dari laporan masyarakat di tingkat RT/RW yang kemudian ditindaklanjuti oleh kelurahan dan kecamatan. Selanjutnya, puskesmas sebagai fasilitas layanan kesehatan tingkat pertama melakukan asesmen awal untuk memastikan kondisi pasien.
“Setelah asesmen oleh tenaga kesehatan, diperlukan dukungan pengamanan dari Satpol PP bersama pihak kecamatan dan kelurahan, sebelum pasien dirujuk ke rumah sakit untuk penanganan lanjutan,” jelasnya.
Andi Zulkifly juga menekankan peran penting Dinas Sosial dalam proses rehabilitasi, termasuk reunifikasi dengan keluarga serta pemantauan pascapemulihan. Menurutnya, kejelasan pembagian peran di setiap tahapan menjadi kunci agar penanganan berjalan efektif dan tidak tumpang tindih.
“Harus ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab di setiap tahap, mulai dari penjangkauan, rujukan, hingga pemulangan dan monitoring,” tegasnya.
Selain aspek teknis, ia mengingatkan bahwa penanganan ODGJ harus dilakukan secara humanis dan bermartabat, disertai edukasi kepada masyarakat untuk mengurangi stigma.
“ODGJ harus kita bantu mencari jalan keluar. Masyarakat perlu diedukasi agar tidak mengucilkan, tetapi mendukung proses penyembuhan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa penanganan ODGJ merupakan bagian penting dalam mewujudkan Makassar sebagai kota inklusif.
“Jangan sampai karena penanganan yang tidak optimal, Makassar dinilai tidak inklusif. Padahal inklusivitas adalah bagian dari visi besar pemerintah kota,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, Sekda meminta seluruh OPD terkait—mulai dari kecamatan, Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, hingga rumah sakit—segera menyusun rencana aksi (action plan) dan peta jalan (roadmap) penanganan ODGJ yang terintegrasi.
“Saya minta aksi yang jelas dan disepakati bersama. Semua pihak harus memahami perannya masing-masing agar penanganan bisa cepat dan tepat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, menekankan pentingnya kesepahaman lintas sektor dalam setiap tahapan penanganan ODGJ, mulai dari penjangkauan hingga pascapemulihan.
“Hari ini kita duduk bersama lintas sektor, termasuk para camat, untuk menyepakati SOP yang jelas—siapa berbuat apa dalam setiap tahapan penanganan,” ujarnya.
Menurut Nursaidah, selama ini masih terjadi kebingungan di lapangan, terutama saat ditemukan ODGJ, apakah harus ditangani Dinas Kesehatan atau Dinas Sosial.
“Ini yang ingin kita akhiri. Tidak boleh lagi ada kebingungan atau saling menunggu. Begitu ada laporan, semua pihak harus bergerak bersama,” tegasnya.
Ia menjelaskan, Dinas Kesehatan berperan pada aspek medis, dengan puskesmas sebagai garda terdepan dalam asesmen awal. Jika pasien memerlukan perawatan lanjutan, maka akan dirujuk ke rumah sakit.
“Setelah itu, kami juga bertanggung jawab dalam pemantauan dan pemberian obat secara berkala sesuai standar pelayanan minimal,” jelasnya.
Namun, jika pasien tidak memerlukan perawatan medis lanjutan atau tidak masuk kategori gangguan jiwa berat, maka penanganan beralih ke Dinas Sosial untuk proses rehabilitasi sosial.
“Kalau pasien sudah dinyatakan sembuh oleh rumah sakit, maka menjadi kewenangan Dinas Sosial, apakah dikembalikan ke keluarga atau direhabilitasi. Itu yang harus dipastikan dalam SOP yang kita susun bersama,” tutupnya.






