ideopol.id, MAKASSAR – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly, meminta para camat yang baru dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) untuk terus meningkatkan kompetensi, memahami regulasi pertanahan, serta menjaga integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pesan tersebut disampaikan Andi Zulkifly saat menghadiri pengangkatan sumpah jabatan dan pelantikan PPATS yang digelar di Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Makassar, Kamis (25/6/2026).
Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Makassar, Johanis Buapi, secara resmi melantik 13 camat di lingkungan Pemerintah Kota Makassar sebagai PPATS.
Dari total 15 kecamatan di Kota Makassar, hanya 13 camat yang dilantik. Satu camat belum memenuhi syarat karena masih berstatus pelaksana tugas (Plt), sedangkan satu camat lainnya telah lebih dahulu dilantik karena telah lama menjabat di wilayahnya.
Andi Zulkifly menegaskan bahwa pelantikan tersebut bukan sekadar seremonial, melainkan amanah negara yang memberikan kewenangan kepada camat untuk membantu penyelenggaraan pelayanan pertanahan di wilayah masing-masing.
“Negara telah memberikan kewenangan kepada camat untuk melaksanakan pelayanan pertanahan. Dengan pelantikan ini, melekat pula tanggung jawab untuk membuat akta autentik terkait pengalihan hak atas tanah di Kota Makassar,” ujar Andi Zulkifly.
Ia menjelaskan, status PPATS melekat pada jabatan camat sehingga setiap camat memiliki tanggung jawab sebagai pejabat negara yang harus menjalankan pelayanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, ia meminta seluruh camat terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi, khususnya dalam memahami regulasi pertanahan yang terus berkembang.
“Saya berharap para camat dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya sesuai regulasi yang berlaku. Tingkatkan kompetensi, pahami aturan pertanahan, serta ikuti berbagai pelatihan dan pendidikan yang berkaitan dengan tugas PPATS. Ini bukan pekerjaan yang sederhana,” katanya.
Untuk mendukung hal tersebut, Sekda juga meminta Dinas Pertanahan Kota Makassar memfasilitasi program pelatihan dan peningkatan kapasitas bagi para camat agar mampu menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel.
Camat Diminta Tingkatkan Literasi Pertanahan
Selain menjalankan fungsi administratif, Andi Zulkifly juga mendorong para camat mengambil peran lebih besar dalam meningkatkan literasi pertanahan di tengah masyarakat.
Menurutnya, masih banyak warga yang belum memahami prosedur pengalihan hak atas tanah secara benar sehingga kerap melakukan transaksi di bawah tangan yang berpotensi menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari.
“Saya berharap para camat turut melakukan pengawasan terhadap persoalan pertanahan di wilayahnya sekaligus meningkatkan literasi masyarakat. Masih banyak warga yang belum memahami prosedur pengalihan hak atas tanah sehingga sering terjadi transaksi yang akhirnya memunculkan persoalan hukum,” jelasnya.
Ia berharap kantor kecamatan tidak hanya menjadi tempat pengurusan administrasi, tetapi juga berfungsi sebagai pusat konsultasi bagi masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai persoalan pertanahan.
“Jangan hanya memberikan pelayanan administrasi. Camat juga harus membuka ruang konsultasi sehingga masyarakat memperoleh pemahaman yang benar terkait urusan pertanahan,” tegasnya.
Tekankan Integritas dan Transparansi
Pada kesempatan tersebut, Andi Zulkifly juga mengingatkan seluruh camat agar menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan transparansi dalam menjalankan kewenangan sebagai PPATS.
Ia menegaskan bahwa seluruh biaya pelayanan maupun honorarium PPATS telah diatur dalam ketentuan yang berlaku sehingga pelaksanaannya harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel.
“Saya berharap amanah ini dijalankan dengan penuh integritas. Bangun kolaborasi dan sinergi dengan ATR/BPN serta seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat pengawasan dan penyelesaian persoalan pertanahan di wilayah masing-masing,” ujarnya.
ATR/BPN: PPATS Berperan Penting Dukung Administrasi Pertanahan
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Makassar, Johanis Buapi, berharap para camat yang baru dilantik mampu menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Ia mengatakan materi yang telah diberikan selama proses peningkatan kapasitas calon PPATS diharapkan menjadi bekal dalam menjalankan tugas dan kewenangan di lapangan.
“Saya berharap materi yang telah diberikan dapat menjadi bekal bagi Bapak dan Ibu dalam melaksanakan tugas sebagai PPATS secara profesional dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Menurut Johanis, keberadaan PPATS memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan administrasi pertanahan, khususnya pada proses pendaftaran tanah di tingkat kecamatan.
“Dengan dilantiknya Bapak dan Ibu sebagai PPATS, berarti memiliki kewajiban membantu pelaksanaan sebagian kegiatan pendaftaran tanah di wilayah masing-masing. Karena itu, mari bekerja secara profesional, berintegritas, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya membangun sinergi antara para camat sebagai PPATS dengan Kantor Pertanahan Kota Makassar agar pelayanan publik di bidang pertanahan semakin cepat, efektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
“PPATS merupakan mitra strategis Kantor Pertanahan. Kolaborasi yang baik harus terus diperkuat agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal,” tuturnya.
Menutup sambutannya, Johanis menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh camat yang telah dilantik dan berharap amanah tersebut dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Selamat kepada seluruh camat yang telah dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara. Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya demi memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, mudah diakses, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kota Makassar,” tutupnya






