ideopol.id, JAKARTA – Pemerintah berencana meningkatkan alokasi subsidi untuk kendaraan listrik sebagai bagian dari upaya menekan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan mempercepat transisi energi nasional.
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut tengah disiapkan dengan skema bertahap, menyesuaikan kebutuhan dan permintaan di pasar.
Dalam tahap awal, pemerintah menargetkan pemberian insentif bagi 100 ribu unit kendaraan listrik, baik roda dua maupun roda empat.
“Sudah kita hitung anggarannya, cukup. Kalau kuota itu habis, kita akan tambah lagi 100 ribu unit berikutnya,” ujar Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Ia menegaskan, alokasi subsidi tersebut bersifat fleksibel dan berpotensi ditingkatkan seiring tingginya minat masyarakat terhadap kendaraan listrik.
“Kalau permintaan tinggi, tentu akan kita tambah lagi,” katanya.
Rencananya, program insentif ini mulai digulirkan pada Juni 2026. Namun demikian, kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian dan belum difinalisasi sepenuhnya.
“Masih didiskusikan. Arahnya ke sana, tapi memang belum final. Kira-kira skemanya 100 ribu mobil dan 100 ribu motor,” jelasnya.
Di sisi lain, Purbaya mengakui bahwa kapasitas produksi kendaraan listrik dalam negeri saat ini masih terbatas, diperkirakan hanya sekitar 300 ribu unit per tahun.
“Saya ingin percepatan, tapi kapasitas domestik memang belum besar. Sekitar 300 ribu unit per tahun,” ungkapnya.
Meski demikian, pemerintah tetap optimistis kebijakan insentif ini dapat mendorong percepatan adopsi kendaraan listrik di Indonesia, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap BBM.
“Saya ingin melihat pergeseran dari kendaraan berbasis bahan bakar fosil ke kendaraan listrik bisa lebih cepat, sesuai arahan Presiden,” tegasnya.
Sebelumnya, Purbaya juga menyampaikan bahwa pemerintah tengah mengkaji ulang skema insentif kendaraan listrik agar lebih efektif dan tepat sasaran.
“Mungkin kita akan pikirkan lagi bagaimana skema insentif kendaraan listrik ke depan,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Untuk itu, Kementerian Keuangan akan berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian guna merumuskan kebijakan yang komprehensif, termasuk mempertimbangkan aspek keberlanjutan fiskal.
“Saya akan bertemu dengan Menteri Perindustrian untuk membahas kemungkinan skema insentif tersebut,” tambahnya.
Sebagai informasi, sejak 2023 pemerintah telah memberikan subsidi pembelian motor listrik sebesar Rp7 juta per unit. Usulan perpanjangan insentif untuk tahun 2026 juga telah disampaikan oleh Kementerian Perindustrian.
Namun, realisasinya masih menunggu persetujuan lintas kementerian dan lembaga, dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran negara serta dampak jangka panjang terhadap perekonomian nasional.






