Kasus Korupsi Pengadaan Bibit Nanas, Kejati Sulsel Periksa Bupati Barru

- Editor

Sabtu, 25 April 2026 - 10:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Barru Andi Ina mengadakan press conference usai beri keterangan di Kejati Sulsel.

Bupati Barru Andi Ina mengadakan press conference usai beri keterangan di Kejati Sulsel.

ideopol.id, MAKASSAR – Bupati Barru, Andi Ina Kartika, kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan untuk memberikan klarifikasi terkait kasus pengadaan bibit nanas, Jumat (24/4/2026).

Andi Ina diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua DPRD Sulsel periode 2019–2024, yakni pada saat program pengadaan bibit tersebut berlangsung.

Ia tidak sendiri. Dua pimpinan DPRD Sulsel periode yang sama juga turut dimintai keterangan, yakni Syaharuddin Alrif yang kini menjabat Bupati Sidrap, serta Darmawangsa Muin yang saat ini menjabat Wakil Bupati Gowa.

Baca Juga :  Polisi Pastikan Paket Sabu 1Kg di Pangkep Nilainya Capai Rp 1 Miliar

“Soal tadi, alhamdulillah kami bertiga kembali ke Kejati untuk mengklarifikasi apa yang telah kami sampaikan pada pemeriksaan sebelumnya. Ini juga terkait kepentingan BPKP,” ujar Andi Ina kepada wartawan di Makassar.

Menurutnya, sebagai pejabat publik, baik saat menjabat sebagai anggota legislatif maupun sebagai kepala daerah, memberikan keterangan dalam proses penegakan hukum merupakan kewajiban.

Ia menegaskan, kehadirannya kali ini masih berkaitan dengan pemeriksaan sebelumnya, namun terdapat pendalaman materi yang merujuk pada informasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Saya hanya menyampaikan substansi dari pemanggilan hari ini. Untuk detail anggaran, silakan langsung ke pihak kejaksaan. Yang jelas, pemanggilan ini berkaitan dengan klarifikasi yang juga melibatkan BPKP,” jelasnya.

Baca Juga :  Polres Pangkep Gagalkan Penyelundupan Sabu di Labakkang

Andi Ina juga mengungkapkan bahwa dirinya bersama pihak lain yang dimintai keterangan telah menandatangani berita acara pemeriksaan, baik pada pemeriksaan sebelumnya maupun yang terbaru.

“Kami sudah menandatangani dua berita acara, yang di kejaksaan sebelumnya dan yang terkait dengan BPKP,” ujarnya.

Ia menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

Berita Terkait

Polisi Pastikan Paket Sabu 1Kg di Pangkep Nilainya Capai Rp 1 Miliar
Polres Pangkep Gagalkan Penyelundupan Sabu di Labakkang

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 15:23 WITA

Polisi Pastikan Paket Sabu 1Kg di Pangkep Nilainya Capai Rp 1 Miliar

Sabtu, 25 April 2026 - 10:28 WITA

Kasus Korupsi Pengadaan Bibit Nanas, Kejati Sulsel Periksa Bupati Barru

Rabu, 22 April 2026 - 15:02 WITA

Polres Pangkep Gagalkan Penyelundupan Sabu di Labakkang

Berita Terbaru