ideopol.id, MAKASSAR – Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Uji Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia di Ruang Theater Gedung Rektorat UIN Walisongo Semarang lantai 4, Kamis (21/5/2026).
Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk menghimpun aspirasi publik sekaligus memperkuat kajian akademik terhadap proses revisi Undang-Undang HAM yang dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan sosial, teknologi, demokrasi, serta berbagai isu hak asasi manusia kontemporer.
Dalam sambutannya, Rektor UIN Walisongo Semarang, Prof. Dr. H. Musahadi, M.Ag., menyampaikan apresiasi atas pelibatan perguruan tinggi dalam proses uji publik revisi Undang-Undang HAM.
Menurutnya, keterlibatan kalangan akademisi memiliki nilai strategis dalam memperkuat argumentasi sosiologis, filosofis, dan ideologis dalam pembentukan regulasi yang berkualitas.
“Perguruan tinggi memiliki peran penting dalam memberikan legitimasi akademik terhadap penyusunan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Revisi Undang-Undang HAM harus dilakukan secara inklusif dengan melibatkan masyarakat, akademisi, tenaga ahli, dan pemerintah agar substansi yang dihasilkan mampu mengakomodasi aspirasi publik secara berkeadilan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa revisi Undang-Undang HAM merupakan kebutuhan mendesak untuk memperkuat sistem perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
Selain menjadi forum uji publik, kegiatan tersebut juga dipandang sebagai ruang dialog akademik sekaligus media pembelajaran bagi generasi muda dan masyarakat yang memiliki perhatian terhadap isu-isu HAM.
Sementara itu, Wakil Menteri HAM RI, Mugiyanto, yang sekaligus membuka kegiatan secara resmi, menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang HAM diarahkan untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap implementasi norma HAM dan tata kelola pemerintahan di tengah dinamika perkembangan zaman.
“Perkembangan teknologi dan dinamika global melahirkan berbagai isu baru yang perlu diakomodasi dalam regulasi HAM, seperti ruang digital, perlindungan lingkungan hidup, hak atas privasi, hingga tanggung jawab korporasi terhadap penghormatan HAM,” ungkapnya.
Menurut Mugiyanto, salah satu tantangan utama bangsa Indonesia saat ini adalah memastikan ruang demokrasi sipil tetap terjaga serta dapat diterima secara konstruktif oleh pemerintah maupun masyarakat.
Ia menilai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang lahir pada masa pemerintahan B. J. Habibie merupakan tonggak penting dalam perjalanan demokrasi dan penghormatan hak asasi manusia di Indonesia.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa paradigma penghormatan HAM saat ini tidak lagi hanya menjadi tanggung jawab negara, melainkan juga menjadi tanggung jawab sektor swasta, korporasi, dan seluruh pemangku kepentingan.
“Pemerintah tidak ingin proses revisi dilakukan secara tergesa-gesa. Penyusunan RUU HAM akan dilakukan secara bertahap, komprehensif, dan berbasis partisipasi publik agar menghasilkan regulasi yang relevan, implementatif, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Menteri HAM RI juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif memberikan masukan terhadap substansi RUU HAM.
Menurutnya, perspektif pemerintah memiliki keterbatasan sehingga diperlukan keterlibatan masyarakat sipil, akademisi, organisasi HAM, dan berbagai kalangan lainnya guna memperkaya substansi serta meningkatkan kualitas regulasi yang disusun.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara Kementerian HAM RI dengan lembaga nasional HAM seperti Komnas HAM, Komnas Disabilitas, dan Komnas Perempuan sebagai mitra strategis dalam penguatan sistem perlindungan HAM nasional.
Seluruh aspirasi dan masukan yang berkembang dalam forum uji publik tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan RUU HAM. Pemerintah melalui Kementerian HAM RI menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi yang mampu memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara secara adil, demokratis, dan berkelanjutan.






