ideopol.id, JAKARTA – Kasus dugaan suap yang menyeret Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (FH UBK), Muhammad Abdi Maludin, menjadi sorotan publik setelah muncul pengakuan bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp20 juta dari pihak yang diduga terkait aparat kepolisian menjelang aksi demonstrasi mahasiswa pada 15 Juni 2026.
Peristiwa tersebut memicu kontroversi di kalangan civitas akademika dan organisasi mahasiswa karena dinilai berpotensi mencederai independensi gerakan mahasiswa serta menimbulkan dugaan adanya intervensi terhadap kebebasan menyampaikan pendapat.
Uang Diduga Diberikan Agar Aksi Tidak Digelar
Dalam pengakuannya, Muhammad Abdi Maludin menyebut uang tersebut diterimanya secara tunai dengan tujuan agar mahasiswa tidak menggelar aksi di kawasan Istana Negara.
“Uang itu saya diberi cash agar tidak turun ke Istana Negara, tetapi teman-teman tetap turun,” ujar Abdi.
Meski demikian, aksi demonstrasi mahasiswa UBK tetap berlangsung di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Abdi juga mengaku sebelumnya sempat menerima berbagai tawaran bantuan dana dari sejumlah pihak menjelang aksi, namun mengklaim telah menolak sebagian tawaran tersebut.
Diduga Melibatkan Alumni dan Oknum Aparat
Wakil Rektor III Universitas Bung Karno, Daniel Panda, mengungkapkan bahwa uang tersebut diduga disalurkan melalui seorang alumni Fakultas Hukum UBK yang disebut menerima dana dari oknum aparat kepolisian.
“Melalui seorang oknum alumni Fakultas Hukum UBK yang diserahkan oleh oknum aparat kepolisian,” kata Daniel dalam konferensi pers di Kampus UBK, Cikini, Selasa (23/6/2026).
Menurut Daniel, dana itu diberikan menjelang aksi demonstrasi dengan tujuan agar mahasiswa tidak melakukan unjuk rasa di kawasan Istana Negara.
Ia juga mengungkapkan bahwa sempat muncul usulan agar perwakilan mahasiswa melakukan mediasi tertutup dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Wakil Presiden. Namun, usulan tersebut disebut tidak mendapat persetujuan dari pengurus BEM.
Dana Diduga Dibagikan ke Sejumlah Pihak
Dalam keterangannya kepada pihak kampus, Abdi mengaku sebagian dana yang diterimanya didistribusikan kepada sejumlah pengurus organisasi mahasiswa dan alumni.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak universitas, pembagian dana tersebut antara lain:
- Wakil Ketua BEM FH UBK: Rp2 juta
- Mubarak Tuasamu: Rp2 juta
- BEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis UBK: Rp2 juta
- Dua alumni Fakultas Hukum UBK: Rp2,5 juta
Sementara sebagian dana lainnya disebut digunakan untuk keperluan pribadi.
“Dia sudah membuat pengakuan secara resmi kepada pihak universitas bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp20 juta,” ujar Daniel.
Ketua BEM FH UBK Dinonaktifkan
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, Universitas Bung Karno mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan Muhammad Abdi Maludin dari jabatannya sebagai Ketua BEM Fakultas Hukum.
“Sesuai dengan pernyataan Ibu Rektor, kami sudah menonaktifkan yang bersangkutan,” kata Daniel.
Penonaktifan dilakukan hingga proses investigasi internal selesai dilaksanakan.
Kampus Bentuk Tim Investigasi
UBK juga membentuk tim investigasi internal untuk mendalami dugaan suap yang melibatkan sejumlah mahasiswa.
Tim tersebut akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait guna memastikan fakta yang sebenarnya serta menentukan langkah akademik maupun organisasi yang akan diambil.
“Sanksi akan dilihat berdasarkan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh oknum mahasiswa tersebut,” jelas Daniel.
Mahasiswa Sampaikan Sejumlah Tuntutan
Kasus ini juga memicu reaksi dari kalangan mahasiswa yang mendesak adanya transparansi dan penegakan etika organisasi.
Sejumlah tuntutan yang disuarakan antara lain:
- Pernyataan terbuka dari pihak-pihak yang diduga terlibat.
- Pengungkapan seluruh pihak yang menerima aliran dana.
- Pengunduran diri dari jabatan organisasi kemahasiswaan.
- Pembuatan video pengakuan terkait penerimaan dana.
- Pembentukan tim investigasi independen.
- Pemberian sanksi akademik sesuai hasil pemeriksaan.
- Pengembalian dana bantuan pendidikan bagi penerima yang terbukti terlibat.
Mahasiswa memberikan tenggat waktu hingga 6 Juli 2026 untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut.
Jadi Sorotan Publik
Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyentuh isu penting terkait independensi gerakan mahasiswa, integritas organisasi kemahasiswaan, serta dugaan keterlibatan pihak eksternal dalam dinamika aksi demonstrasi.
Hingga saat ini, Universitas Bung Karno masih melanjutkan proses investigasi guna mengklarifikasi seluruh informasi yang beredar dan memastikan langkah penanganan dilakukan secara objektif berdasarkan fakta yang ditemukan.






